Nama : P.F.LANO
Nim : 2011210036
No
Hp : 08985329071
Alamat :
Dsa. Entakai 01, Kec. Kapuas Kab. Sanggau (Kal-Bar)
Unsur-unsur
Pokok Dalam Etika meliputi: a. Kebebasan, b. Tanggung jawab,
c. Hati nurani
d.
Prinsip-prinsip-prinsip moral dasar.
Sumber: Muhamad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta, 2010, hlm. 173-181.
Pertanyaan
/ Tugas 1:
Berikan
analisis singkat unsur-unsur:
a, b, dan c, bila dihubungkan dengan penyiapan diri anda sebagai
administrator publik dalam kapasitas agent of change and development
Jawaban :
Analisis unsur-unsur,Kebebasan,Tanggung jawab, Hati nurani,
Prinsip-prinsip moral dasar, merupakan tangung jawab seorang administrator
public, jika dihubungankan dengan kepribadian saya seorang asministrator public
pasti tidak lepas dari kebebasan, karena dari kebebasan itulah seorang
administrator dapat menentukan kebijakanya dalam menjalan tugasnya.
Seorang administrator public pasti juga tidak lepas dari
tanggung jawab, karena dari tangung jawab seorang administrator dapat memenuhi
permintaan dari orang-orang yang telah mempercayainya, dan pastinya dalam agent of change and development seorang
administrator dapat memikirkan perubahan yang dapat di selesaikan dengan sebaik
mungkin. Secara hati nurani kebijakan seorang administrator tidak lepas dari
pemikiran yang baik dan bijak,
karena dari hati nurani sesuatu kebijakan itu dapat terselesaikan
dengan baik. Dan pastinya ada prinsip-prinsip yang dapat dilakukan seorang
administrator dalam agent of change and
development. Yaitu :
1. Melayani Kepentingan Publik ( Serve
the Public Interest )
- melawan segala bentuk diskriminasi
dan pelecehan
- mengakui dan mendukung hak publik
untuk mengetahui urusan public
- melibatkan warga dalam pembuatan
kebijakan
2. Menghormati Konstitusi dan Hukum ( Respect
the Constitution and the Law)
- bekerja untuk meningkatkan dan
mengubah aturan dan kebijakan yang bersifat
kontraproduktif dan absolut
- menghapus diskriminasi yang tidak
ada dasar hukumnya
-mempromosi prinsip2 konstitusional
akan persamaan, keadilan, perwakilan, responsivitas dan proses tepat waktu
dalam melindungi hak-hak warga.
3. Menampilkan Integritas Pribadi ( Demonstate
Personal Integrity )
- hormat pada atasan, bawahan,
kolega dan public.
- bertanggungjawab atas kesalahan
diri sendiri.
-mempertahankan kebenaran dan kejujuran serta tidak
berkompromi dengan apapun demi kemajuan, kehormatan ataupun keuntungan pribadi.