Rabu, 17 Juli 2013

Tugas 1. Etika & Filsafat Kepemimpinan


Nama   : P.F.LANO
Nim      : 2011210036
No Hp  : 08985329071
Alamat : Dsa. Entakai 01, Kec. Kapuas Kab. Sanggau (Kal-Bar)

Unsur-unsur Pokok Dalam Etika meliputi: a. Kebebasan, b. Tanggung  jawab,  c. Hati nurani 
d. Prinsip-prinsip-prinsip  moral dasar. Sumber: Muhamad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 173-181.

Pertanyaan / Tugas 1:
Berikan analisis  singkat  unsur-unsur:  a, b, dan c, bila dihubungkan dengan penyiapan diri anda sebagai administrator publik dalam kapasitas  agent of change and development

Jawaban :

Analisis unsur-unsur,Kebebasan,Tanggung jawab, Hati nurani, Prinsip-prinsip moral dasar, merupakan tangung jawab seorang administrator public, jika dihubungankan dengan kepribadian saya seorang asministrator public pasti tidak lepas dari kebebasan, karena dari kebebasan itulah seorang administrator dapat menentukan kebijakanya dalam menjalan tugasnya.
Seorang administrator public pasti juga tidak lepas dari tanggung jawab, karena dari tangung jawab seorang administrator dapat memenuhi permintaan dari orang-orang yang telah mempercayainya, dan pastinya dalam agent of change and development seorang administrator dapat memikirkan perubahan yang dapat di selesaikan dengan sebaik mungkin. Secara hati nurani kebijakan seorang administrator tidak lepas dari pemikiran yang baik dan bijak,
karena dari hati nurani sesuatu kebijakan itu dapat terselesaikan dengan baik. Dan pastinya ada prinsip-prinsip yang dapat dilakukan seorang administrator dalam agent of change and development. Yaitu :


1.      Melayani Kepentingan Publik ( Serve the Public Interest )
- melawan segala bentuk diskriminasi dan  pelecehan
- mengakui dan mendukung hak publik untuk mengetahui urusan public
- melibatkan warga dalam pembuatan kebijakan

2.      Menghormati Konstitusi dan Hukum ( Respect the Constitution and the Law)
- bekerja untuk meningkatkan dan mengubah aturan dan kebijakan yang bersifat   kontraproduktif dan absolut
- menghapus diskriminasi yang tidak ada dasar hukumnya
-mempromosi prinsip2 konstitusional akan persamaan, keadilan, perwakilan, responsivitas dan proses tepat waktu dalam melindungi hak-hak warga.

3.      Menampilkan Integritas Pribadi ( Demonstate Personal Integrity )
- hormat pada atasan, bawahan, kolega dan public.
- bertanggungjawab atas kesalahan diri sendiri.
-mempertahankan kebenaran dan kejujuran serta tidak berkompromi dengan apapun demi kemajuan, kehormatan ataupun keuntungan pribadi.